JURNAL PALOPO - Sebanyak 558 dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Semua dokumen Bacaleg yang diterima KPU Kota Palu itu masing masing diusulkan dari partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Iskandar Lembah mengatakan bahwa 558 dokumen Bacaleg yang diterima sesuai hasil pendaftaran 16 partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Bulan Juni Mendatang, Akan Ada Kegiatan Penting yang Menentukan Masa Depan Unisa Palu
"KPU sudah memberikan waktu 14 hari pengajuan bacaleg untuk didaftarkan. Pelayanan pendaftaran bakal calon di sekretariat KPU, tidak ada parpol yang diistimewakan semua perlakuannya sama dan transparan," ujarnya, Senin (15/05/2023).
Dari semua dokumen Bacaleg yang diterima, selanjutnya KPU melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan masing-masing Bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam verifikasi administrasi ini, dokumen Bacaleg yang dianggap belum lengkap, akan dikembalikan melalui masing-masing parpol untuk diperbaiki.