558 Dokumen Bacaleg Diterima KPU Kota Palu, Dua Partai Politik Gagal Bertarung di Pileg 2024

- 16 Mei 2023, 17:38 WIB
KPU Kota Palu terima 558 berkas Bacaleg
KPU Kota Palu terima 558 berkas Bacaleg /editornews.id/

Baca Juga: Warga Kota Palu Harus Siap Siap, Gerhana Bulan Penumbra Terjadi Malam Nanti, Pertanda Apa?

Setelah itu, dilakukan verifikasi ulang untuk keabsahan dokumen, hingga nanti masuk pada tahap pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Perlu diketahui, sebenarnya ada 18 partai politik peserta pemilu untuk kepengurusan tingkat Kota Palu yang mengajukan masing-masing bakal calon.

Namun, berkas Bacaleg dari dua partai politik yakni Garuda dan Gelora dikembalikan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang telah di unggah ke sistem informasi pencalonan (silon) DPRD.

Baca Juga: Loker Kota Palu Bulan Mei, Buruan Daftar Sebelum Tertutup

Alhasil, dua partai politik ini secara otomatis tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu khususnya pemilihan legislatif (Pileg) di daerah Kota Palu pada 2024 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah