Baca Juga: Warga Kota Palu Harus Siap Siap, Gerhana Bulan Penumbra Terjadi Malam Nanti, Pertanda Apa?
Setelah itu, dilakukan verifikasi ulang untuk keabsahan dokumen, hingga nanti masuk pada tahap pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Perlu diketahui, sebenarnya ada 18 partai politik peserta pemilu untuk kepengurusan tingkat Kota Palu yang mengajukan masing-masing bakal calon.
Namun, berkas Bacaleg dari dua partai politik yakni Garuda dan Gelora dikembalikan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang telah di unggah ke sistem informasi pencalonan (silon) DPRD.
Baca Juga: Loker Kota Palu Bulan Mei, Buruan Daftar Sebelum Tertutup
Alhasil, dua partai politik ini secara otomatis tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu khususnya pemilihan legislatif (Pileg) di daerah Kota Palu pada 2024 mendatang. ***