JURNAL PALOPO - Pendalaman kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu masih terus didalami.
Dugaan korupsi ini atas laporan Kelompok Peduli KampusKPK Untad berdasarkan temuan BPK RI.
Yang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terlihat ada kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Baca Juga: Bulan Juni Mendatang, Akan Ada Kegiatan Penting yang Menentukan Masa Depan Unisa Palu
Selain itu, ternyata ada juga temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Dalam mendalami kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memanggil dua mantan Rektor Untad Kota Palu.
Keduanya ialah Muhammad Basir Cyio yang mantan rektor pada 2015-2019, dan Prof Mahfudz yang mantan rektor pada 2019-2023.