Kedua mantan pimpinan Untad ini dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kasus Korupsi di Untad.
"Perlu pendalaman kembali dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang, sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan, ya dipanggil lagi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, Senin (15/05/2023).
"Kejati Sulteng melakukan pendalaman kembali sehingga kami meminta ulang keterangan mantan rektor," lanjutnya.
"Tiga orang dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi yang hadir hanya dua orang, sementara satu lagi masih berhalangan, karena berada di luar daerah," sambung Ronald.
Satu orang yang berhalangan hadir tersebut diketahui ialah Prof Merry Napitupulu yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Diketahui, kedua mantan Rektor Untad tersebut diminta keterangan sejak pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WITA.
Baca Juga: Soal Makanan atau Bingkisan untuk Dosen saat Mahasiswa Ujian, Warek Kemahasiswaan Untad: Tidak Wajib