Dedi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan komitmen Kapolri terhadap segala proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Dedi menuturkan, Kapolri memerintahkan pemberkasan kasus harus dirampungkan segera.
Ia menargetkan, selama beberapa pekan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Cari tahu berita Ferdy Sambo lainnya, dengan klik DISINI.***