“Hari Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,”ucap Dedi dikutip dari Pikiran Rakyat.
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dalam proses rekonstruksi di Duren Tiga, Dedi mengungkapkan, para tersangka akan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Pendampingan ini dimaksudkan agar proses rekonstruksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Nantinya, penyidik akan mengundang Kompolnas.