Istri Ferdy Sambo Pastikan Diri Korban Pelecehan, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Siap Digelar

- 28 Agustus 2022, 18:00 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J siap digelar. Putri Chandrawati pastikan dia adalah korban pelecehan.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J siap digelar. Putri Chandrawati pastikan dia adalah korban pelecehan. /gorontalo.pikiran-rakyat.com/

JURNAL PALOPO- Istri Ferdy Sambo Pastikan Diri Korban Pelecehan, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Siap Digelar. 

Tewasnya Brigadir J kini masih sita perhatian publik. Bahkan setelah ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Candrawati Kekeuh Jadi Korban Asusila, Polri Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran Berat, KM 59 Jadi Perbandingan

Sebelumnya,  Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Polri. 

Hal ini dijatuhkan dalam Sidang Kode Etik, yang ditanda tangani oleh lima jendral. 

Lalu pemeriksaan dilakukan pada Putri Chandrawati, yang juga adalah tersangka. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dicecar 80 pertanyaan selama sekitar 12 jam pemeriksaan.

Baca Juga: Kesehatan Putri Candrawathi Baik, Tapi Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan dengan Alasan Ini

Putri diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Putri tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

Meski telah diperiksa, Polri belum menahan Putri dan membolehkannya pulang.

PC akan diperiksan kembali pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, 12 Jam Tapi Pihak Berwajib Masih Diam

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Putri akan diperiksa dan dikronfontir dengan tersangka lain.

Sedangkan menurut Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Putri Candrawathi kekeuh bahwa ia adalah korban asusila oleh Brigadir J.

"Ibu PC juga menjelaskan, dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,"jelas Arman.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga akan digelar pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Dalam Pengawasan Penyidik dan Boleh Pulang

“Hari Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,”ucap Dedi dikutip dari Pikiran Rakyat.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Motif Panas Ferdy Sambo Gasak Brigadir J, Refly Harun Punya Pandangan Lain: Kalau Pelecehan Kok Berani

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam proses rekonstruksi di Duren Tiga, Dedi mengungkapkan, para tersangka akan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Pendampingan ini dimaksudkan agar proses rekonstruksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Nantinya, penyidik akan mengundang Kompolnas.

Baca Juga: Motif Panas Ferdy Sambo Gasak Brigadir J, Refly Harun Punya Pandangan Lain: Kalau Pelecehan Kok Berani

Dedi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan komitmen Kapolri terhadap segala proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Dedi menuturkan, Kapolri memerintahkan pemberkasan kasus harus dirampungkan segera.

Ia menargetkan, selama beberapa pekan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Cari tahu berita Ferdy Sambo lainnya, dengan klik DISINI.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah