Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran Berat, KM 59 Jadi Perbandingan

- 28 Agustus 2022, 17:00 WIB
Komnas HAM menilai kasus Ferdy Sambo bukan pelanggaran Berat.
Komnas HAM menilai kasus Ferdy Sambo bukan pelanggaran Berat. /PMJ/Dok Komnas HAM/

JURNAL PALOPO- Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran Berat, KM 59 Jadi Perbandingan. 

Kasus yang seret nama Ferdy Sambo, sebagai otak pembunuhan berencana masih belum klimax. 

Bukan bagi Komnas HAM, kasus Ferdy Sambo ini bukan sebuah pelanggaran yang berat.

Baca Juga: Kesehatan Putri Candrawathi Baik, Tapi Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan dengan Alasan Ini

Meski dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati adalah tersangka. Namun belum ada motif jelas yang terungkap. 

Motif sementara adalah pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J. 

Namun pihak korban, menentang hal tersebut. 

Hal ini kemudian menimbulkan banyak presepsi, jika itu bukan motif utama dibunuhnya Brigadir J. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, 12 Jam Tapi Pihak Berwajib Masih Diam

Saat ini Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak hormat, dari kesatuan Polri. 

Namun demikian, Ferdy Sambo menyatakan memilih untuk melakukan banding atas hasil sidang Kode Etik. 

Meski diberhentikan secara tidak hormat, namun Komnas HAM menilai kasus yang menjerat nama Ferdy Sambo bukanlah pelanggaran berat.

Hal ini diungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantor Komnas Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Otak Pembunuhan Brigadir J: Apakah Punya Kartu Truf

"Ini kan bukan pelanggaran HAM berat atau disebut state crimes"

"Jadi meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,"ucapnya.

Kendati begitu, Taufan tetap menyebut ada pelanggaran HAM dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo namun hanya pelanggaran HAM biasa. 

"Iya pelanggaran HAM biasa, tapi serius gak? Pasal 340 bahkan bisa dihukum mati"

Baca Juga: Motif Panas Ferdy Sambo Gasak Brigadir J, Refly Harun Punya Pandangan Lain: Kalau Pelecehan Kok Berani

"Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime"

"Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja,"lanjutnya.

Taufan kemudian menyamakan kasus Ferdy Sambo dan tragedi KM 50, yang dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

"Ini sama juga mengapa dulu kami simpulkan kasus KM 50 bukan sebagai pelanggaran HAM berat"

Baca Juga: Cadas! Refly Harun Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo Sikat Brigadir J: Pacarku Selingkuh dengan Istriku

"Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu kami sebut unlawful killing," jelas Taufan.

Menurutnya, seorang tersangka bisa dikenai hukuman kasus pelanggaran berat, jika terorganisir atau ada institusi yang merancang pergerakan tersebut.

Tak hanya itu terdapat pula praktik-praktik pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, penyiksaan, bahkan pembakaran bangunan.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Taufan kemudian contohkan kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Aceh, Papua, dan Paniai.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime yang artinya institusi merancang, membuat kebijakan, atau satu operasi tertentu seperti yang terjadi di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian diputuskan oleh negara," ucapnya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x