Adapun para penggugat RUU IKN ini diantaranya:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
21. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
22. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim)
23. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
24. Khairul Munadi SH (Sumut)
Mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengaku sudah siap dengan berbagai gugatan terkait UU IKN.
Dia pun mengaku menghormati gugatan tersebut. Menurut cak Imin, itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
Baca Juga: Kalah dari Tim Juru Kunci, Sudirman Tak Akan Dampingi Persija Jakarta Lawan Arema FC
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. silahkan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 3 Februari 2022.
al senada disampaikan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi. Menurutnya pembahasan UU IKN di parlemen telah memenuhi prosedur.***