Dinilai Terlalu Terburu-buru dan Tidak Transparan, UU Ibu Kota Negara Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

- 4 Februari 2022, 08:30 WIB
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi /Pikiran Rakyat.com/

JURNAL PALOPO - Belum genap sebulan disahkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) langsung mendapat kritik dari berbagai kalangan.

RUU IKN yang disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui rapat paripurna DPR terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.

Sejumlah warga mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat RUU baru ini ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca Juga: LIB Fokus Seri 4 Liga 1 di Bali, Zulkifli Syukur Minta Venue Dipindahkan: Kita Main Bola Bukan Liburan

Kelompok penggugat ini diinisiasi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan dokumen pelaporan yang diunggah di laman resmi MK pada tanggal 2 Februari 2022, pemohon mengajukan perbaikan uji formil atas UU IKN.

Penggugat menilai pembentukan UU dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis pemohon.

Baca Juga: Nurhidayat Kedapatan Makan Bersama Gilang Widya, Sinyal Rekrutan Baru Arema?

Selain itu, tidak adanya transparansi di tiap tahapan pembahasan UU menjadi dasar PNKN mengajukan gugatan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin telah menyampaikan rencananya menggugat UU IKN ke MK.

Gugatan Din Syamsuddin akan dilayangkan setelah UU IKN resmi diundangkan.

"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Hengkang dari Persib Bandung, 3 Pemain Penting Pangeran Biru Pilih Mentas di Kamboja

Terlebih disaat kondisi masyarakat yang kesulitan mencari sesuap nasi, tidak selaknya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucapnya.

Sementara di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak sebelum RUU IKN disahkan. Kendati demikian, RUU IKN tetap disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021. Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.

Baca Juga: Klaim Telah Menewaskan Pemimpin ISIS, Joe Biden: Operasi Kontraterorisme Berhasil

Adapun para penggugat RUU IKN ini diantaranya: 

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
21. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
22. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim)
23. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
24. Khairul Munadi SH (Sumut)

Mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengaku sudah siap dengan berbagai gugatan terkait UU IKN.

Dia pun mengaku menghormati gugatan tersebut. Menurut cak Imin, itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

Baca Juga: Kalah dari Tim Juru Kunci, Sudirman Tak Akan Dampingi Persija Jakarta Lawan Arema FC

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. silahkan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 3 Februari 2022.

al senada disampaikan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi. Menurutnya pembahasan UU IKN di parlemen telah memenuhi prosedur.***

 

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x