Dipanggil ke KPK, Ubedilah Bawa Bukti Baru, Salim Said: Presiden Kita KKN Terang-terangan

- 28 Januari 2022, 10:17 WIB
Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming dan Presiden Jokowi.
Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming dan Presiden Jokowi. /Kolase

JURNAL PALOPO - Konflik Ubedilah Badrun dengan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep memasuki babak baru.

Setelah pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu, Ubedilah kini kembali dengan membawa bukti baru.

Ubedilah Badrun pada hari rabu lalu, 26 Januari 2022 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporannya kepada dua anak presiden itu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Botol atau Anjing, Gambar yang Terlihat Pertama Menentukan Anda Orang yang Simpatik

Aktivis '98 ini dimintai keterangan soal dugaan adanya praktek pencucian uang, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh Gibran dan Kaesang.

Dalam pemeriksaan itu, Ubedilah juga menyertakan dokumen tambahan untuk melengkapi laporannya tersebut.

Dengan tambahan dokumen tersebut, Ubedilah yakin jika laporannya akan diproses KPK sesuai dengan ketentuan konstitusi dan UU.

Menurut Ubedilah Badrun, KPK seharusnya menegakkan hukum berdasarkan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Baca Juga: Persib Bandung Hadapi Persikabo, Robert Rene Alberts: Kami Masih di Jalur Juara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x