JURNAL PALOPO - Belum genap sebulan disahkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) langsung mendapat kritik dari berbagai kalangan.
RUU IKN yang disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui rapat paripurna DPR terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.
Sejumlah warga mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat RUU baru ini ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Kelompok penggugat ini diinisiasi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan beberapa orang lainnya.
Berdasarkan dokumen pelaporan yang diunggah di laman resmi MK pada tanggal 2 Februari 2022, pemohon mengajukan perbaikan uji formil atas UU IKN.
Penggugat menilai pembentukan UU dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis pemohon.
Baca Juga: Nurhidayat Kedapatan Makan Bersama Gilang Widya, Sinyal Rekrutan Baru Arema?