Dinilai Terlalu Terburu-buru dan Tidak Transparan, UU Ibu Kota Negara Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

- 4 Februari 2022, 08:30 WIB
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi /Pikiran Rakyat.com/

JURNAL PALOPO - Belum genap sebulan disahkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) langsung mendapat kritik dari berbagai kalangan.

RUU IKN yang disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui rapat paripurna DPR terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.

Sejumlah warga mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat RUU baru ini ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca Juga: LIB Fokus Seri 4 Liga 1 di Bali, Zulkifli Syukur Minta Venue Dipindahkan: Kita Main Bola Bukan Liburan

Kelompok penggugat ini diinisiasi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan dokumen pelaporan yang diunggah di laman resmi MK pada tanggal 2 Februari 2022, pemohon mengajukan perbaikan uji formil atas UU IKN.

Penggugat menilai pembentukan UU dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis pemohon.

Baca Juga: Nurhidayat Kedapatan Makan Bersama Gilang Widya, Sinyal Rekrutan Baru Arema?

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x