Dinilai Terlalu Terburu-buru dan Tidak Transparan, UU Ibu Kota Negara Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

- 4 Februari 2022, 08:30 WIB
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi
UU IKN terburu-buru, bagaiamana kejelasan pembangunannya belum lagi biayanya yang tinggi /Pikiran Rakyat.com/

Selain itu, tidak adanya transparansi di tiap tahapan pembahasan UU menjadi dasar PNKN mengajukan gugatan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin telah menyampaikan rencananya menggugat UU IKN ke MK.

Gugatan Din Syamsuddin akan dilayangkan setelah UU IKN resmi diundangkan.

"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Hengkang dari Persib Bandung, 3 Pemain Penting Pangeran Biru Pilih Mentas di Kamboja

Terlebih disaat kondisi masyarakat yang kesulitan mencari sesuap nasi, tidak selaknya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucapnya.

Sementara di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak sebelum RUU IKN disahkan. Kendati demikian, RUU IKN tetap disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021. Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.

Baca Juga: Klaim Telah Menewaskan Pemimpin ISIS, Joe Biden: Operasi Kontraterorisme Berhasil

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x