PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker,
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, /Instagram/@indahanggoro_putri

JURNAL PALOPO - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih jadi musibah hampir seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia.

Karena adanya kasus tersebut, sehingga beberapa kali pemerintah membuat peraturan yang membatasi masyarakat untuk keluar rumah untuk mengurangi penyebaran dari virus Covid-19 ini.

Baru-baru ini pemerintah kembali harus mengambil langkah PPKM Darurat untuk mengantisipasi bertambahnya pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya

Hal tersebut tentu membuat sebagian pekerja harus melakukan Work From Home (WFH).

Namun, langkah tersebut membuat Kemnaker tidak tinggal diam, justru pihaknya terus berkomitmen dalam melindungi pekerja.

Termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus WFH 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat saat Jualan Bubur, Pedagang di Tasikmalaya Kena Denda 5 Juta Rupiah

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x