JURNAL PALOPO - Hingga saat ini, Covid-19 masih meraja lela dan menghantui hampir seluruh dunia.
Terutama dalam kasus ini Indonesia memiliki jumlah positif cukup meningkat, sehingga dilakukan PPKM Darurat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), diterapkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19, terutama varian terbaru.
Namun, jika pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak bergejala atau bergejala ringan, maka seseorang dapat melakukan isolasi mandiri atau karantina di rumah.
Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar seluruh penghuni rumah lain tetap aman dari virus Covid-19 ini.
Berikut adalah 15 ketentuan yang harus dilakukan ketika isolasi mandiri di rumah, seperti yang dilansir Jurnal Palopo dari instagram @kemensosri.
1. Istirahat di ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
Baca Juga: Sekelompok Pemuda Situbondo Tolak Penutupan Masjid Selama PPKM Darurat, Nyatakan Siap Berperang