PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker,
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, /Instagram/@indahanggoro_putri

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Dirjen Putri, menegaskan demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti saat ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah", ucap Putri, dilansir Jurnal Palopo dari akun instagram @kemnaker, Kamis 8 Juli 2021.

Menurutnya, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Fenomena Alam Aphelion Melanda, Kata Kunci Dingin Trending di Twitter

Dirjen Putri juga menambahkan, bahwa jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan Perusahaan.

"Karena hasil dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-21 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara bagi pekerja sektor dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah