PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker,
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, /Instagram/@indahanggoro_putri

JURNAL PALOPO - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih jadi musibah hampir seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia.

Karena adanya kasus tersebut, sehingga beberapa kali pemerintah membuat peraturan yang membatasi masyarakat untuk keluar rumah untuk mengurangi penyebaran dari virus Covid-19 ini.

Baru-baru ini pemerintah kembali harus mengambil langkah PPKM Darurat untuk mengantisipasi bertambahnya pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Tukang Bubur Kena Denda Gegara Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Jangan Sampai Dijual Gerobaknya

Hal tersebut tentu membuat sebagian pekerja harus melakukan Work From Home (WFH).

Namun, langkah tersebut membuat Kemnaker tidak tinggal diam, justru pihaknya terus berkomitmen dalam melindungi pekerja.

Termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus WFH 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat saat Jualan Bubur, Pedagang di Tasikmalaya Kena Denda 5 Juta Rupiah

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Dirjen Putri, menegaskan demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti saat ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah", ucap Putri, dilansir Jurnal Palopo dari akun instagram @kemnaker, Kamis 8 Juli 2021.

Menurutnya, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Fenomena Alam Aphelion Melanda, Kata Kunci Dingin Trending di Twitter

Dirjen Putri juga menambahkan, bahwa jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan Perusahaan.

"Karena hasil dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-21 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara bagi pekerja sektor dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah