"Misalnya, HP (dengan e-KTP digital) itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang (Jawa Barat), namun, KTP elektroniknya beralamat di Sukabumi.
"Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk Non-permanen di Sumedang," katanya.
Menurutnya bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk nonpermanen di wilayah Sumedang hal itu jika identitas digital terealisasi.
Ia mengatakan pihaknya dapat melakukan pelacakan (tracking) penduduk nonpermanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.
"Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” kata Zudan.
"Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure", kata Zudan.***