Mereka dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan dianggap perbuatan tersebut, sebagai tingkah laku buruk yang dapat merusak citra Partai Demokrat.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Andi Sudirman Sulaiman Jabat Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel
Keputusan ini diambil berdasarkan desakan dari 34 Ketua DPD dan Ketua DPC. Gerakan kudeta atau mengambil alih Kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan tujuh kader dinilai inkonstitusional.
Marzuki Alie salah satu nama yang disebut oleh Herzaky, yang diberhentikan tetap secara tidak terhormat, mantan Sekertaris Jendral Partai Demokrat terbukti melakukan pelanggaran etika partai, atas tindakan dan ucapannya pada media massa.
Dewan kerhormatan menilai, tindakan Marzuki Alie bertujuan untuk menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat terkait kepemimpinan dan pengurusan yang sah, serta organisasi.***