JURNALPALOPO- Teka Teki terkait terjaringya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab sudah.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa
Bukan hanya itu saja, Prof Andalan sapaan akrab Nurdin Abdullah juga terlibat dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Aktor Gaek Ng Man-Tat Tutup Usia, Paman Boboho dalam Film Shaolin Popey
Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Dengan Penangkapan Nurdin Abdullah, Kadis PMPTSP: Beliau Pimpinan Kita
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah, diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers, di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, dini hari.
Prof Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat dan juga Agung Sucipto, seorang kontraktor ternama asal Bulukumba.