BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

- 28 Februari 2021, 01:51 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

JURNALPALOPO- Teka Teki terkait terjaringya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab sudah. 

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa

Bukan hanya itu saja, Prof Andalan sapaan akrab Nurdin Abdullah juga terlibat dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Aktor Gaek Ng Man-Tat Tutup Usia, Paman Boboho dalam Film Shaolin Popey

Baca Juga: Profil Singkat Agung Sucipto Kontraktor Sukses Bulukumba, yang Terjaring OTT KPK Bersama Nurdin Abdullah

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febry Diansyah, Apresiasi OTT Nurdin Abdullah dan Mengingatkan Kembali Kasus Harun Masiku

Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Dengan Penangkapan Nurdin Abdullah, Kadis PMPTSP: Beliau Pimpinan Kita

Penetapan tersangka Nurdin Abdullah, diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers, di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, dini hari. 

Prof Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat dan juga Agung Sucipto, seorang kontraktor ternama asal Bulukumba. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x