JURNALPALOPO – Merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk langsung Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Hal itu dipicu atas penetapan Nurdi Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada, Minggu, 28 Februari 2021, Kemendagri resmi menunjuk Andi Sudirman sebagai Plt Gubernur Sulsel, agar roda pemerintahan di Provinsi Sulsel tetap berjalan.
Baca Juga: Dari Saksi Jadi Tersangka, KPK: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Menerima Suap Rp5,4 Milyar
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK
Pria Kelahiran Bone, 25 September 1983, Andi Sudirman merupakan adik dari Mantan Menteri Pertanian, anak ke-11 dari 12 bersaudara, menghabiskan masa remajanya di Kabupaten Bone.
Aktif diberbagai organisasi kampus maupun luar kampus, peraih beasiswa ikatan dinas dari professional perusahaan multinasioal bersama Pt. Thiess Contractors Indonesia.
Sebelum menjabat menajdi Wakil Gubernur Sulsel, pria lulusan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin ini, beberapa kali bergabung dengan perusahaan bonefit.