JURNALPALOPO- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dari saksi kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada, Minggu, 28 Februari 2021, dini hari.
Dalam konferensi pers, yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, selain Nurdin Abdullah ada dua orang lainnya yang juga ditetapakan sebagai tersangka oleh Komisi Anti Rasuah.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Anda Menderita Penyakit Asam Lambung! Atasi dengan Konsumsi Jahe Hingga Lidah Buaya
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK
Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan bersama Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) sebagai penerima suap, sedangkan Agung Sucipto (Kontraktor) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan penerimaan suap, yang diterima oleh Nurdin yang lebih dikenal dengan sapaan Prof Andalan sebesar Rp 2 Milyar, dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba, dan gratifikasi sebesar Rp 3,4 Milyar, dari beberapa kontraktor lainnya.