Disinyalir, uang yang terima Nurdi sebanyak Rp 5,4 Milyar, yang diterima secara bertahap, mulai dari awal bulan Februari 2021.
Sedangkan pada tanggal, 26 Februari 2021, diduga Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, menerima uang sekitar Rp 2 Milyar, yang diberikan Agung Sucipto.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Dengan Penangkapan Nurdin Abdullah, Kadis PMPTSP: Beliau Pimpinan Kita
Baca Juga: Nurdin Abdullah Dikabarkan Dijemput Paksa KPK, Jubir Gubernur Sulsel Bantah Kabar Tersebut
Baca Juga: Kini Ditangkap KPK, Tsamara Dulu Sempat Sebut Nurdin Abdullah Sebagai Tokoh Anti Korupsi
Saat itu kopor yang menjadi barang bukti atas ditangkapnya Nurdin Abdullah beserta 5 orang lainnya, ternyata berisi uang sebesar Rp 2 Milyar.
Dalam hal ini Nurdi Abdullah dan Edy, sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Agung diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kepoin Profil Singkat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel dengan Segudang Pencapaian yang di OTT KPK