HNW Menyayangkan Penahanan Rizieq Shihab, Musni Umas: Usut Tuntas Satu per Satu

- 13 Desember 2020, 10:59 WIB
Hidayat Nur Wahid dan Musni Umar
Hidayat Nur Wahid dan Musni Umar /kolase/PRMN

Dengan status ini, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung pada 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Sebagai informasi, polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyatakan bahwa berita tentang kematian enam orang laskar FPI di KM 50 masih menjadi perbincangan yang aktual.

Baca Juga: Kepribadian Cacat Anda Bisa dilihat Dari Simbol Mana yang Anda Pilih

Musni Umar menyampaikan bahwa peristiwa tersebut memang menjadi perbincangan yang serius dan panas, tidak hanya di media nasional tapi juga di media internasional.

Media besar dunia memberitakan tentang kejadian itu, dan Musni Umar kembali mengangkat, mendorong, menyemangati, agar bisa membuat masalah tersebut menjadi lebih jelas dan dapat diselesaikan.

"Kalau kita membiarkan ini sudah menjadi opini masyarakat, menjadi opini dunia, dan itu harus dibuka dengan seterang-terangnya, se-terbukanya, ada transparansi, ada objektif, ada kejujuran, dan ada keadilan," kata Musni Umar, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Musni Umar via Pikiran Rakyat Cirebon pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurut Musni berita tersebut masih simpang siur, karena ada yang mengatakan bahwa laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab menyerang aparat, sementara pihak FPI mengatakan bahwa mereka tidak melakukan penyerangan, mereka bahkan menyatakan kalau mereka tidak tahu itu aparat atau bukan yang mencoba mencelakakan mereka.

Baca Juga: Cermin yang Anda Sukai Bisa Menunjukkan Bagaimana Kepribadian Anda di Mata Orang

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah