Trump Digugat DPR Akibat Pengepungan Capitol, Nasibnya kini di Tangan Senat

- 14 Januari 2021, 05:49 WIB
DPR mendakwa Donald Trump setelah pengepungan Capitol AS; nasibnya di tangan Senat
DPR mendakwa Donald Trump setelah pengepungan Capitol AS; nasibnya di tangan Senat /Instagram.com/@realdonaldtrump/

Selama pidatonya, Trump mengulangi klaim palsu bahwa pemilihan itu curang dan mendesak para pendukungnya untuk berbaris di Capitol.

Dengan kehadiran besar pasukan Garda Nasional yang membawa senapan di dalam dan di luar Capitol, debat emosional terjadi di ruang DPR di mana anggota parlemen berjongkok di bawah kursi dan mengenakan masker gas pada 6 Januari ketika perusuh bentrok dengan petugas polisi di luar pintu.

"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama," kata Ketua DPR Nancy Pelosi, seorang Demokrat, di lantai DPR sebelum pemungutan suara.

"Dia harus pergi. Dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita cintai."

Baca Juga: Tips Sederhana Mencegah Anda dari Penyakit Obesitas

Tidak ada presiden AS yang pernah dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan. Tiga Presiden - Trump pada 2019, Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868 - sebelumnya dimakzulkan oleh DPR tetapi dibebaskan oleh senat.

Pemakzulan itu terjadi pada saat perpecahan politik di Amerika Serikat di tengah pandemi menjelang akhir masa kepresidenan yang kacau di mana Trump memerintah dengan pesan populis sayap kanan yang memberitakan "America First."

Anggota Kongres Demokrat Julian Castro, mantan kandidat presiden, menyebut Trump sebagai orang paling berbahaya yang pernah menduduki ruang oval.

Anggota Kongres Maxine Waters menuduh Trump menginginkan perang saudara dan sesama Demokrat Jim McGovern mengatakan bahwa Presiden menghasut percobaan kudeta.

Baca Juga: Tips Mengecilkan Perut Buncit, Hindari Makanan Bergula dan Kalori Tinggi

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x