Menlu Korsel Minta Jepang Agar 'Slow' Menanggapi Putusan Pengadilan Soal Wanita Penghibur

- 10 Januari 2021, 15:06 WIB
Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kang Kyung-wha saat pertemuan dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi di Kementerian Luar Negeri di Seoul, pada 26 November 2020. (Foto: Kim Min-hee / Pool via REUTERS)
Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kang Kyung-wha saat pertemuan dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi di Kementerian Luar Negeri di Seoul, pada 26 November 2020. (Foto: Kim Min-hee / Pool via REUTERS) /

JURNALPALOPO- Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-wha meminta Jepang, Sabtu, 9 Januari 2021, untuk menahan diri dari menanggapi secara berlebihan keputusan pengadilan lokal bahwa Tokyo harus memberikan kompensasi atas perbudakan seksual wanita Korea di masa perang.

Kang membuat pernyataan itu selama panggilan telepon 20 menit dengan mitranya dari Jepang, Toshimitsu Motegi, menurut Kementerian Luar Negeri. 

Panggilan telepon itu dilakukan setelah korban perbudakan seksual masa perang Korea Selatan memperoleh kemenangan hukum pertama mereka melawan pemerintah Jepang dalam keputusan penting pada hari Jumat.

Baca Juga: Kenali Jenis Tanaman Hias Puring dan Manfaat untuk Kesehatan, Obat Sakit Perut Diantaranya

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Januari: Rahasia Elsa Terbongkar, Al Menyesal Buat Andin Sedih

Sehari sebelumnya, kementerian luar negeri mengatakan menghormati keputusan itu dan pemerintah tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk memulihkan martabat dan kehormatan 'wanita penghibur', terjemahan dari istilah Jepang yang halus untuk mantan budak seks.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Tokyo untuk memberikan ganti rugi keuangan masing-masing sebesar 100 juta won (US $ 91.300) atau berkisar Rp1,2 Milyar kepada 12 wanita penghibur yang diseret dari rumah mereka.

Dan dipaksa bekerja di rumah bordil militer garis depan untuk tentara Jepang sebelum dan selama perang dunia II.

Tokyo menyatakan bahwa masalah wanita penghibur diselesaikan secara permanen melalui perjanjian bilateral dengan pemerintah Korea Selatan pada tahun 2015.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Korean Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x