"Ini murni penipuan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang," ucapnya.
Kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus penipuan tersebut, lantaran diduga korban penipuan masih banyak.
"Kasus ini masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata AKP Arham Gusniar.
Saat diinterogasi aparat kepolisian, janda empat anak ini mengakui semua perbuatannya.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hati keluarga.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KEUANGAN Minggu ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo
Sementara itu akibat penipuan, total kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp.9.850.000, sesuai dengan nominal yang tertera di kwitansi.
"Pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***