Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paru Bayah di Luwu Utara Ditangkap Polisi

- 11 Oktober 2020, 22:40 WIB
pelaku asusila dibawah umur.
pelaku asusila dibawah umur. /Humas Polres Luwu Utara

JURNALPALOPO - Tindak asusila kembali terjadi di Luwu Utara. Kali ini pria paru bayah ditangkap Kepolisian Polres Luwu Utara, lantaran menyetubuhi anak dibawah umur.

IS (45) warga Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, diamankan tim gabungan Reskrim dan Unit PPA Polres Luwu Utara.

Menurut Kanit PPA Aipda Yuliani yang dikonfirmasi, Minggu 11 Oktober 2020, pelaku ditangkap pada Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dengan Cara Mengepal Tangan, Ini Penjelasannya

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Meningkatkan Resiko Anda Untuk Depresi

"Saat korban sedang memasak di dapur, pelaku datang mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolaknya," papar Aipda Yuliani.

Pelaku yang dikuasai nafsunya, memaksa korban dengan menarik korban kedalam kamar dan berhasil menggaulinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku pergi meninggalkan korban tanpa rasa bersalah.

Aksi yang sama kembali terulang, pada Jumat 11 September 2020, sekitar pukul 23.30 WITA.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x