Baca Juga: Bahaya, Makanan ini akan Berdampak Buruk bagi Tubuh jika Dimakan usai Berolahraga
Baca Juga: Status Peserta Prakerja Gelombang 6 akan Dicabut jika Belum Melakukan Pembelian Pelatihan
"Pihak rektorat juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berat sesuai dengan kode etik jika memang pelakunya itu berasal dari lingkup UIN Alauddin , jika pelakunya berasal dari luar kampus, kami serahkan kepihak berwajib untuk dihukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus teror video asusila yang dialami oleh korban salah satu mahasiswi dari UIN Alauddin Kota Makassar Sulawesi Selatan berinisial EL yang pelakunya merupakan OTK dianggap sebagai penyimpangan seksual.
Pasalnya pria tersebut mempertontonkan kelaminnya kepada korbannya yang kebanyakan seorang wanita lewat video call whatsapp.
Menurut kesaksian korban EL, telpon tersebut berasal dari nomor yang tak di kenal. Sempat tak digubris panggilan video terus berdatangan beberapa kali dan saat panggilan video tersebut di terima pihak penelpon mengarahkan kamera ke alat kelaminnya.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pengrusakan dan Vandalisme Mushala di Tangerang, Kapolres : Inisiatif Sendiri
Baca Juga: Gonjiam Haunted Asylum, Film Horor dengan Konsep Unik
EL kemudian memilih mengakhiri panggilan video dan menginformasikan kepada rekannya agar tak menanggapi panggilan yang sama.
"Saya bilang jangan diangkat karena dia kasih liat itunya (alat vital). Tapi ada tiga orang itu yang korban, satu kelasku. Dua video call begitu, kayak saya. Satu dikirimi video, pamer alat kelaminnya. Enam orang semua teman kelasku tiga orang tidak sampai diangkat," ujarnya.***