Pasca Diteror Video Call Asusila Lewat WA, Pihak UIN Alauddin Makassar Bentuk Tim Investigasi

- 1 Oktober 2020, 13:04 WIB
UIN Alauddin Makassar segera bentuk tim investigasi terkait teror video asusila yang beredar di kampus
UIN Alauddin Makassar segera bentuk tim investigasi terkait teror video asusila yang beredar di kampus /imran

JURNALPALOPO.COM - Sebanyak dua belas korban kasus asusila Video Call Sex di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Sulawesi Selatan menjalani proses trauma healing untuk menghilangkan rasa trauma pasca kejadian yang menimpanya.

Kedua belas mahasiswi tersebut berasal dari jurusan yang sama di salah satu fakultas mendapat teror panggilan video atau video call dari orang tak dikenal (OTK), lalu berujung pada perbuatan cabul.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof. Darussalam mengatakan bahwa kedua belas mahasiswi yang menjadi korban video call sex telah menjalani proses trauma healing di pusat gender Indonesia milik UIN Alauddin Makassar untuk membantu proses pemulihan trauma.

Baca Juga: Tepis Isu Pemeriksaan Rapid dan Swab Test di TPS, Camat Barombong : Jangan Termakan Isu Hoaks

Baca Juga: Kasus Teror Video Asusila, Rektorat UIN Makassar Kantongi 2 Nomor Handphone Milik Terduga Pelaku

"Kami sudah tangani kedua belas korban yang merupakan mahasiswi 1 jurusan yang berasal dari fakultas yang sama dengan melakukan proses trauma healing di pusat gender Indonesia milik UIN Alauddin Makassar," ujarnya saat menggelar press conference di kampus UIN Samata, Kamis 1 Oktober 2020.

Ia menambahkan bahwa saat ini sudah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu pelaku yang meneror mahasiswi UIN Alauddin Makassar.

Dirinya menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa sanksi kode etik dan sanksi pidana jika pelakunya oknum dosen atau tenaga pengajar dari kampus UIN Alauddin Makassar. Jika pelakunya diluar kampus, maka tetap diberikan sanksi pidana.

"Kami lagi membentuk tim investigasi mencari pelaku kasus video call sex yang terdiri dari ketua, dekan dan penasehat akademik.

Baca Juga: Bahaya, Makanan ini akan Berdampak Buruk bagi Tubuh jika Dimakan usai Berolahraga

Baca Juga: Status Peserta Prakerja Gelombang 6 akan Dicabut jika Belum Melakukan Pembelian Pelatihan

"Pihak rektorat juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berat sesuai dengan kode etik jika memang pelakunya itu berasal dari lingkup UIN Alauddin , jika pelakunya berasal dari luar kampus, kami serahkan kepihak berwajib untuk dihukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus teror video asusila yang dialami oleh korban salah satu mahasiswi dari UIN Alauddin Kota Makassar Sulawesi Selatan berinisial EL yang pelakunya merupakan OTK dianggap sebagai penyimpangan seksual.

Pasalnya pria tersebut mempertontonkan kelaminnya kepada korbannya yang kebanyakan seorang wanita lewat video call whatsapp.

Menurut kesaksian korban EL, telpon tersebut berasal dari nomor yang tak di kenal. Sempat tak digubris panggilan video terus berdatangan beberapa kali dan saat panggilan video tersebut di terima pihak penelpon mengarahkan kamera ke alat kelaminnya.

Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pengrusakan dan Vandalisme Mushala di Tangerang, Kapolres : Inisiatif Sendiri

Baca Juga: Gonjiam Haunted Asylum, Film Horor dengan Konsep Unik

EL kemudian memilih mengakhiri panggilan video dan menginformasikan kepada rekannya agar tak menanggapi panggilan yang sama.

"Saya bilang jangan diangkat karena dia kasih liat itunya (alat vital). Tapi ada tiga orang itu yang korban, satu kelasku. Dua video call begitu, kayak saya. Satu dikirimi video, pamer alat kelaminnya. Enam orang semua teman kelasku tiga orang tidak sampai diangkat," ujarnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x