Delapan Orang Geng Motor Ditangkap karena Terlibat Pengeroyokan di Gowa

- 18 Juni 2020, 19:42 WIB
Pelaku pengeroyokan dan pembunuhan, Foto by Humas Polres Gowa
Pelaku pengeroyokan dan pembunuhan, Foto by Humas Polres Gowa /Naswandi/
JURNALPALOPO.com- Tim anti bandit Polres Gowa, berhasil membekuk delapan orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama.
 
Peristiwa tersebut terjadi di jalan KH. Agus Salim, Somba Opu, Gowa, Selasa (21/04/20) lalu. Korban tewas usai ditusuk anak panah pada bagian kiri dada, tepat didepan rumahnya.
"Korban meninggal dunia saat dibawah ke RSUD Syekh Yusuf," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP.
 
Jufri Natsir saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (18/06/20) siang tadi.
Kedelapan tersangka diketahui berinisial AR (24), TM (24), MR (16), AP (22), MR (16), MZ (16) AP (22), MR (15) MI (19) dan MA (28). Selain kedelapan tersangka, dua orang berstatus DPO, yakni AG (29) dan CP (28).
 
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Jufri Natsir mengatakan, penganiayaan tersebut dimotori perasaan cemburu. Pelaku AR menemukan kekasihnya berduaan dengan korban di sebuah konter handphone.
 
Diketahui, kekasih pelaku maupun korban sama-sama bekerja pada konter tersebut. Keduanya terlihat sempat cekcok, namun tak berlangsung lama. Korban pergi meninggalkan lokasi karena tak ingin memperpanjang masalah.
 
Baca Juga: Pemkot Palopo Ikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi Secara Daring
 
Tak terima hal tersebut, pelaku kemudian menceritakan masalah yang dialami kepada rekan geng motornya dan merencanakan menyerang korban.
 
Pelaku AR kemudian memutuskan untuk menemui korban seorang diri. Namun pada saat lengah, rekan-rekan pelaku menyerang dari belakang.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di pasar senggol. Personil Sat Reskrim kemudian bergerak menangkap pelaku, sementara tujuh orang lainnya ditangkap di lokasi berbeda,"ungkap AKP. Jufri Natsir.
 
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 botol vodka, 5 unit handphone, 2 tas selempang, 2 buah dompet dan 4 unit sepeda motor.

"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub  pasal 353 ayat (1) dan (3) sub pasal 170 Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Jufri Natsir.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x