Lakukan Penganiyaan, Buruh Bangunan Diciduk Unit Reskrim Polsek Wara

- 18 Juni 2020, 08:21 WIB
pelaku penganiayaan, Foto by Humas Polres Kota Palopo
pelaku penganiayaan, Foto by Humas Polres Kota Palopo /naswandi/

JURNALPALOPO.com- Dua orang buruh bangunan harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Wara, Polres Palopo, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan di jl. Ahmad Razak, sekitar pukul 17.30 Wita,Selasa (16/06/20).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MY (27) dan YT (55), keduanya merupakan warga jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Utara.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar saat dikonfirmasi menuturkan, berdasarkan keterangan korban AT (23) kejadian bermula saat korban turun dari mobilnya. Kedua pelaku kemudian datang melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Luwu Utara Diringkus Polisi

"Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, bibir robek dan bengkak di bagian hidung," tutur Ipda A. Akbar, Kamis (18/06/20) malam.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"Keduanya akhirnya menyerahkan diri, setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga," jelas Panit Reskrim Polsek Wara mengakhiri.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat (1)subsider pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x