Tim Resmob Luwu Utara Membekuk Pelaku Curas Setelah Buron Tiga Bulan

- 18 Juni 2020, 08:02 WIB
Pelaku Curas tertangkap, Foto by Humas Polres Luwu Utara
Pelaku Curas tertangkap, Foto by Humas Polres Luwu Utara /Naswandi/
 
JURNALPALOPO.com- Buron selama kurang lebih 3 bulan, Tim Resmob Polres Luwu Utara dibekuk Resmob Polres Soppeng dan Tim Polda Sulsel, akhirnya membekuk pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, Rabu (10/06/20).
 
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP. Syamsul Rijal saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/20) mengatakan, pelaku TH (24) merupakan warga Soppeng yang berdomisili di kelurahan Baliase, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara.
 
 
"Pelaku menjalankan aksinya seorang diri di dua TKP berbeda, di kelurahan Bone Tua dan Kelurahan Baliase," jelas Syamsul Rijal.
 
Syamsul Rijal menambahkan, pelaku membuntuti korbannya mengendarai sepeda motor. Saat korban dalam keadaan lengah, pelaku menarik tas yang berisi uang tunai dan handphone.
 
"Pelaku akhirnya dibekuk di kelurahan Appang, kecamatan Liliaraja, setelah sebelumnya melarikan diri ke pulau Jawa dan Kalimantan," pungkas Syamsul Rijal.***
 
(Penulis : Naswandi)

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x