Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Toraja Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 11 April 2021, 08:51 WIB
Gauli anak kandung sendiri hingga hamil, ayah di Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara
Gauli anak kandung sendiri hingga hamil, ayah di Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara /Ichigo121212/pixabay/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Aksi bejat seorang Ayah kembali terjadi di Kabupaten Toraja Utara. Tak kuat menahan nafsu birahinya, ia tega menggauli anaknya sendiri. 

Pelaku diketahui berinisial RM, ia dengan tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Sang anak masih berumur 16 tahun. 

RM sendiri ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara, di kediamannya, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Luwu Utara Ditangkap Atas Dugaan Terlibat Perjudian Sabung Ayam

Baca Juga: Sidang Isbat Akan Digelar Secara Tertutup, Hilal akan Dipantau di 86 Titik

Baca Juga: Pemeran Pria Video Asusila Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolres Palopo: Hukuman Maksimal 15 Tahun

Menurut pengakuan Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, aksi bejat sang ayah terungkap setelah pihak keluarga menaruh curiga pada korban. 

"Tante Korban curiga, lantaran perut R mengalami perubahan buncit layaknya orang hamil. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi ayah sendiri," terang Ipda Agus Martopo, Minggu 11 April 2021.

Ipda Agus menambahkan, istri dari pelaku diketahui telah meninggal dunia. Sehingga pelaku dan korban hanya tinggal bedua di rumah. 

Lebih jauh Ipda Agus menyebutkan, akibat aksi bejat sang ayah, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. 

Baca Juga: Pelaku Penipuan Miliki Bayi 8 Bulan Berpeluang Bebas, Kapolres Palopo: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi

Baca Juga: Nyamar Sebagai Petugas Dinas Sosial Kota Palopo, IRT Diringkus Polisi Usai Mencuri di 9 TKP

Baca Juga: Lakukan Pencurian Sarang Burung Walet, 7 Pelaku Diringkus Polres Enrekang, 1 Orang Masih Dibawah Umur

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Ipda Agus Martopo.

Pelaku kini berada di Mapolres Toraja Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah