JURNALPALOPO- Tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian, sarang burung walet di Kecamatan Enrekang berhasil diringkus aparat Kepolisian Polres Enrekang, Sulawesi Selatan.
Dari tujuh pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet, salah satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, inisial MA (13). Enam lainnya, MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD (25) dan juga IM (27).
Ketujuh pelaku semuanya masing-masing warga kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dan kini telah berstatus tersangka oleh Polres Enrekang.
Baca Juga: Terlalu Sering Digunakan, Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda Setelah 10 Jam Menggunakan Cat Kuku
Baca Juga: Kurangi Mengkonsumsi 11 Makanan ini, Jika Ingin Kulit Tampak Awet Muda
Baca Juga: Tidak Hanya Buahnya, Ini Deretan Manfaat dari Daun Jambu Biji
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, kronologi kejadian bermula pada November 2020 hingga Februari 2021. Mereka nekat memanjat jendela, dan mengambil sarang burung walet.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Industri No. 67, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, milik HM. Saiful.
"Tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban, sementara satu orang lainnya adalah pekerja di sarang walet korban," beber Andi Sinjaya.