JURNAL PALOPO - Salah seorang Anggota DPRD Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat dugaan terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam.
Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, tentang adanya perjudian sabung ayam yang sedang diberlangsung di Desa Sidoarjo Kecamatan Sukamaju. Pihak kepolisian langsung turun melakukan penggerebekan pada para pelaku.
Polisi mengamankan salah satu oknum Anggota DPRD Luwu Utara, berinisial AN yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sukamaju, Bone-Bone dan Tanah Lili.
Baca Juga: Sidang Isbat Akan Digelar Secara Tertutup, Hilal akan Dipantau di 86 Titik
Baca Juga: Simak Dalil Tentang Larangan Berpuasa Dua Hari Menjelang Bulan Suci Ramadhan
Hal tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Jayadi, selaku Kapolsek Sukamaju kepada awak media Jurnal Palopo, Minggu 11 April 2021.
“Berinisial AN, anggota DPRD Luwu Utara dari partai PDI Perjuangan, sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” Kata IPTU Jayadi.
Selain AN, 13 orang warga ikut digiring, dan telah diamankan di Mapolsek Sukamaju.