Nyamar Sebagai Petugas Dinas Sosial Kota Palopo, IRT Diringkus Polisi Usai Mencuri di 9 TKP

- 13 Maret 2021, 16:39 WIB
Nyamar sebagai petugas Dinas Sosial Kota Palopo, IRT Diringkus Polisi
Nyamar sebagai petugas Dinas Sosial Kota Palopo, IRT Diringkus Polisi /Mohamed_hassan / Pixabay/Jurnal Palopo

JURNALPALOPO- Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus pasrah saat diringkus aparat Kepolisian Polres Palopo, di Desa Rewang Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sabtu 13 Maret 2021, pukul 08.30 Wita. 

Pelaku SL alias LH (26) diketahui melakukan aksi kejahatan dengan modus operandi, mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Kota Palopo. 

Ia dilaporkan oleh salah satu korbannya yang bernama Misnawati, pada tanggal 11 Maret 2021. Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial, lantaran terekam CCTV. 

Baca Juga: Agar Tak Salah Paham, Ketahui 5 Fakta Kepribadian Introvert yang Sering Disalah Artikan

Baca Juga: Uji Ketajaman Mata Anda Lewat Kuis, Temukan Berapa Jumlah Gambar yang Salah

Baca Juga: Selain Memperindah, Ini Keuntungan dan Kerugian Tanaman Hias

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP. Edi Sulistiono menuturkan, pelaku diketahui merupakan warga Palangiran, Kelurahan Batu Walenrang  Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

"LH sudah beraksi di sembilan kali dilokasi yang berbeda. Pelaku juga mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial Kota Palopo," ucap AKP. Edi Sulistiono. 

AKP Edi Sulistiono menambahkan, dari sembilan TKP, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp1. 630 ribu dan empat unit handphone. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x