Lebih jauh Ipda Agus menyebutkan, akibat aksi bejat sang ayah, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Nyamar Sebagai Petugas Dinas Sosial Kota Palopo, IRT Diringkus Polisi Usai Mencuri di 9 TKP
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Ipda Agus Martopo.
Pelaku kini berada di Mapolres Toraja Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***