Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Toraja Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 11 April 2021, 08:51 WIB
Gauli anak kandung sendiri hingga hamil, ayah di Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara
Gauli anak kandung sendiri hingga hamil, ayah di Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara /Ichigo121212/pixabay/Jurnal Palopo

Lebih jauh Ipda Agus menyebutkan, akibat aksi bejat sang ayah, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. 

Baca Juga: Pelaku Penipuan Miliki Bayi 8 Bulan Berpeluang Bebas, Kapolres Palopo: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi

Baca Juga: Nyamar Sebagai Petugas Dinas Sosial Kota Palopo, IRT Diringkus Polisi Usai Mencuri di 9 TKP

Baca Juga: Lakukan Pencurian Sarang Burung Walet, 7 Pelaku Diringkus Polres Enrekang, 1 Orang Masih Dibawah Umur

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Ipda Agus Martopo.

Pelaku kini berada di Mapolres Toraja Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah