JURNALPALOPO- Lima orang terduga pelaku pencurian suku cadang kendaraan bermotor, diringkus Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat 12 Februari 2021.
Kelima terduga pelaku pencurian ini, diketahui kerap melakukan aksinya, di beberapa lokasi di Tana Toraja dan telah membuat warga resah.
Diketahui kelima pelaku masing-masing berinisial YT (14), JO (15), SA (17), T (22) dan RB (17). Mereka diringkus secara terpisah ditempat berbeda.
Baca Juga: Tips Mudah dan Imut untuk Menata Rambut Anda di Hari Valentine 2021
Baca Juga: Bagaimana Anda Memeluk Pasangan? 7 Jenis Pelukan dan Apa yang Mereka Ungkapkan Tentang Hubungan Anda
Baca Juga: Kekuatan Cinta Ibu dan 'Perawatan Kangguru' Menyelamatkan Bayinya yang Lahir Prematur
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, mengatakan 2 terduga yakni YT dan JO tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya, di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya diamankan setelah dilakukan pengembangan.
"YT dan JO diringkus sekitar pukul 23.30 WITA, saat berusaha mencuri lampu variasi yang terparkir. Mereka berdua tertangkap tangan," jelas Sarly Sollu.
Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan keberadaan tiga pelaku lainnya diketahui.
"Ketiganya diringkus dikediamannya, mereka merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor," tutur Sarly Sollu.
Baca Juga: Vaksin Pfizer Ampuh Untuk Varian Lama, Tapi Tidak Pada Varian Inggris dan Afrika Selatan
Baca Juga: Fakta atau Mitos? Beberapa Hal Dalam Kehidupan yang Tidak Lagi Layak Dipercaya
Lebih jauh Sarly Sollu, mengatakan, kelima terduga pelaku dibekuk berdasarkan informasi yang beredar di media sosial Facebook.
"Informasi tersebut kita sikapi, dengan menugaskan aparat penyelidikan dan penyergapan di tempat yang menjadi sasaran pelaku," ungkapnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Jon Paerunan, mengatakan terduga pelaku yang telah diamankan kini berada di Mapolres Tana Toraja, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti suku cadang kendaraan bermotor, 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, dan 4 unit sepeda motor yang digunakan melancarkan aksi pencurian.
Baca Juga: Fakta Tak Terduga Harus Diketahui Orang yang Suka Minum Kopi
Baca Juga: 10 Penyakit Berbahaya Ini Ditandai dengan Kesemutan pada Anggota Tubuh Tertentu
Baca Juga: Kenali Tanda Ketiak Anda Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Terjadi Gatal Hingga Ruam
"Terduga pelaku pencurian, terancam Pidana Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara,"tutup Jon Paerunan.***