Kemenag Ikuti Langkah Kemndikbud Hapus Ujian Akhir Madrasah, Siswa akan Melakukan Ini Untuk Lulus

- 12 Februari 2021, 11:51 WIB
Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag.go.id

JURNALPALOPO - Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meniadakan Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN tahun 2021.

Keputusan peniadaan UAMBN tahun 2021diambil mengingat potensi penyebaran virus corona yang masih sangat besar, baik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani yang mengatakan keputusan ini selaras dengan Kebijakan Mendikbud yang membatalkan UN tahun 2021.

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Proses Pemakan Jenazah di Indonesia, Tana Toraja Paling Mahal di Dunia

Penghapusan UN telah sesuai dengan surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman Kementerian Agama, Jumat 12 Februari 2021.

Untuk syarat kelulusan telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan jika ada tiga syarat yang harus dipenuhi siswa Madrasah yang akan lulus.

Baca Juga: Berjuang untuk Memurnikan Jiwa Anda? Dua Elemen Ini akan Sangat Membantu

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x