Kemenag Ikuti Langkah Kemndikbud Hapus Ujian Akhir Madrasah, Siswa akan Melakukan Ini Untuk Lulus

- 12 Februari 2021, 11:51 WIB
Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag.go.id

Pertama, siswa madrasah telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dengan dibuktikan rapor pada tiap semester.

Kedua, siswa madrasah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’.

Ketiga, siswa madrasah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

Dhani menegaskan jika pelaksanaan Ujian Madrasah harus menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Seperti Aku' dari Aurelie Hermansyah

Terkait dengan penyelenggaraan ujian madrasah, Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Berdasarkan SK tersebut, ada beberapa bentuk penilaian dari UM diantaranya tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Sedangkan untuk ketentuan kenaikan kelas, Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan beberapa ketentuan diantaranya:

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kenali 5 Fakta Unik Dibalik Mantan yang Intens Mengirim Pesan Singkat atau SMS

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah