Pelayanan Dokumen Kependudukan Kota Makassar sudah bisa dilakukan Via Online

- 11 Juli 2020, 08:17 WIB
Kadis Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari. /DInas Dukcapil Kota Makassar
Kadis Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari. /DInas Dukcapil Kota Makassar /

"Makanya yang urus selain KTP el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil biar masyarakat tidak repot," tandas dia.

Baca Juga: Hujan yang terus Mengguyur Menyebabkan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Digegerkan Penemuan Gas Saat Pengeboran Air Bersih

Baca Juga: Lantik 56 Anggota BPD, Bupati Luwu Harapkan Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya

Sementara, untuk pelayanan pemohon e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) juga tetap bisa diajukan melalui online. Namun, pemohon pun dibatasi hanya 100 orang tiap harinya.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x