"Makanya yang urus selain KTP el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil biar masyarakat tidak repot," tandas dia.
Baca Juga: Hujan yang terus Mengguyur Menyebabkan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu
Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Digegerkan Penemuan Gas Saat Pengeboran Air Bersih
Baca Juga: Lantik 56 Anggota BPD, Bupati Luwu Harapkan Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya
Sementara, untuk pelayanan pemohon e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) juga tetap bisa diajukan melalui online. Namun, pemohon pun dibatasi hanya 100 orang tiap harinya.***