JURNALPALOPO.COM - Aturan pembatasan keluar masuk Kota Makassar yang awalnya diberlakukan tanggal 11 Juli, diundur menjadi tanggal 12 Juli.
Pemerintah Kota Makassar mengumumkan secara resmi hal tersebut guna mematangkan persiapan seluruh petugas terkait.
“Kita undur dan menjadi hari Minggu,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu
Baca Juga: Hujan yang terus Mengguyur Menyebabkan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu
Aturan tersebut tertuang di dalam Perwali nomor 36 tahun 2020. Pj Walikota berharap agar masyarakat tidak panik atas penerapan Perwali tersebut.
Mengingat tujuan dari aturan ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.
Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.
“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena rodak ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” jelasnya.