Diundur, Aturan Pembatasan Keluar Masuk Makassar Dimulai 12 Juli

- 10 Juli 2020, 23:17 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Ilustrasi Pemeriksaan. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang

Baca Juga: Lantik 56 Anggota BPD, Bupati Luwu Harapkan Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya

Ia menambahkan, bagi mereka yang masuk dalam pengecualian, hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralata rapid test di posko pembatasan.

“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” pungkasnya.***

Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Digegerkan Penemuan Gas Saat Pengeboran Air Bersih

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Rapid Test, Anggota DPRD Luwu Minta Dinas Kesehatan Transparan dalam Pelaksanaan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x