Diundur, Aturan Pembatasan Keluar Masuk Makassar Dimulai 12 Juli

- 10 Juli 2020, 23:17 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Ilustrasi Pemeriksaan. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

JURNALPALOPO.COM - Aturan pembatasan keluar masuk Kota Makassar yang awalnya diberlakukan tanggal 11 Juli, diundur menjadi tanggal 12 Juli.

Pemerintah Kota Makassar mengumumkan secara resmi hal tersebut guna mematangkan persiapan seluruh petugas terkait.

“Kita undur dan menjadi hari Minggu,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu

Baca Juga: Hujan yang terus Mengguyur Menyebabkan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

Aturan tersebut tertuang di dalam Perwali nomor 36 tahun 2020. Pj Walikota berharap agar masyarakat tidak panik atas penerapan Perwali tersebut.

Mengingat tujuan dari aturan ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.

Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.

“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena rodak ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” jelasnya.

Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang

Baca Juga: Lantik 56 Anggota BPD, Bupati Luwu Harapkan Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya

Ia menambahkan, bagi mereka yang masuk dalam pengecualian, hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralata rapid test di posko pembatasan.

“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” pungkasnya.***

Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Digegerkan Penemuan Gas Saat Pengeboran Air Bersih

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Rapid Test, Anggota DPRD Luwu Minta Dinas Kesehatan Transparan dalam Pelaksanaan

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x