JURNALPALOPO.COM - Pelayanan dokumen kependudukan oleh DInas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah bisa dilakukan secaran online.
Melalui laman dukcapilmakassar.co.id, pendaftar bisa melakukan pengurusan dokumen kependudukan lain secara online, seperti misalnya Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.
Dalam pengurusan via online, kata Ariyati Puspasari Kadis Dukcapil Kota Makassar, warga harus memastikan semua dokumen yang akan diunggah lengkap dan benar. Setelah itu, pihaknya akan segera melakukan proses verifikasi data.
Baca Juga: Diundur, Aturan Pembatasan Keluar Masuk Makassar Dimulai 12 Juli
Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu
Baca Juga: Luwu Timur Catat Penambahan Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 440 Orang
"Dokumennya dilengkapi dulu baru di upload. Selanjutnya kami akan proses, dan hasilnya akan kami kirim dalam bentuk PDF ke nomor whatsapp dan email yang didaftarkan," ujar Aryat, Jumat 9 Juli 2020.
Kebijakan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil via online ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 170/53/S.Edar/Disdukcapil/II/2020.
"Ini bentuk indak lanjut dari Permendagri 109 tahun 2019," katanya.
"Makanya yang urus selain KTP el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil biar masyarakat tidak repot," tandas dia.
Baca Juga: Hujan yang terus Mengguyur Menyebabkan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu
Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Digegerkan Penemuan Gas Saat Pengeboran Air Bersih
Baca Juga: Lantik 56 Anggota BPD, Bupati Luwu Harapkan Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya
Sementara, untuk pelayanan pemohon e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) juga tetap bisa diajukan melalui online. Namun, pemohon pun dibatasi hanya 100 orang tiap harinya.***