Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Suami Istri Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- 3 Juli 2020, 07:18 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kembali tertangkap oleh Polrestabes Makassar. /Humas.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kembali tertangkap oleh Polrestabes Makassar. /Humas. /Naswandi /

JURNALPALOPO.COM- Pasangan suami istri (Pasutri) harus mendekam dibalik jeruji, setelah ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, lantaran menjual Narkotika jenis sabu.

Aparat kepolisian berhasil membekuk WW (26) dan DN setelah menyamar sebagai pembeli. Keduanya diringkus di jalan Pampang, Selasa (30/06/20),sekitar pukul 11.00 Wita. 

"Istrinya kebetulan ada di rumah bersama WW, jadi dia turut kita amankan, peran DN masih kita dalami,"jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra.

Baca Juga: Posko Covid-19 di Kabupaten Luwu Dirusak dan Dibuang Kedalam Sungai

Baca Juga: Polda Sulsel Ringkus DPO Terduga Pelaku Pembunuhan Babinsa Kodam Jaya

AKP Indra menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu, sebanyak 50 gram, jika diuangkan mencapai Rp. 70.000.000. Pelaku adalah seorang pengedar Narkotika jenis sabu. 

"Pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari pelaku inisial L yang kini berstatus DPO,"ucap AKP Indra, Jumat (03/07/20). 

Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x