JURNALPALOPO.com- Pria asal Kota Palopo, kembali diamankan Satres Narkoba, lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di jalan Anggrek Non Blok Kelurahan Tompotikka, Wara.
Pelaku diamankan sekitar pukul 23.10 Wita, Rabu (01/07/20) malam, dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Zainuddin.
"RA alias RB (17) alamat Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, pelaku diamankan saat membawa Narkotika jenis sabu,"terang Zainuddin,"Kamis (02/07/20).
Baca Juga: Pesawat Garuda Rute Makassar - Cengkareng Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin
Baca Juga: 30 Personil Polres Palopo dan 1 orang PNS Naik Pangkat Saat Peringatan Hari Bhayangkara ke- 74
Baca Juga: Hasil Rapat Terbatas, Menpora ditunjuk Menjadi Ketua Penyelenggara Piala Dunia U-20
Saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 sachet sabu, 3 batang kaca pireks, 1 sendok sabu, korek api dan 1 bungkusan rokok.
"Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a),"pungkasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kapolres Palopo yang akan melakukan razia terhadap Narkotika dan minuman keras, yang kerap memicu pertikaian.