Pertama di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kedua di Kelurahan Malalayang Dua, Kota Manado, dan tempat ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado.
“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda,” kata Abast.
Para pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus masih terus berjalan untuk mengungkap adanya kemungkinan tersangka lainnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Mapolda Sulut.***