JURNAL PALOPO – BEI atau Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk mensuspensi atau menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar.
Suspense tersebut terhitung mulai hari ini, Jumat 18 Juni 2021 sejak dimulainya sesi satu perdagangan efek.
Dirangkum Antara, berdasarkan keterangan resminya di Jakarta, BEI mengungkapkan bahwa kemungkinan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki permasalahan pada kelangsungan usahanya.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di seluruh pasar,” tulis BEI di keterangan resminya, dikutip Jurnal Palopo dari Antaranews, 18 Juni 2021.
Pemberhentian sementara perdagangan saham usaha perseroan itu merupakan imbas dari Garuda Indonesia yang telah kembali menunda membayar kupon sukuk global.
Keputusan BEI didasarkan pada Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (“Kupon Sukuk”) atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (“Sukuk”) (GIAA) pada Jumat, 18 Juni 2021.
Ditambah dengan pemberitahuan pada dua minggu lalu yakni 3 Juni 2021 pada Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate (GIAA).
Baca Juga: Idap Kanker dan Patah Tulang Warga Desa Tarobok Luwu Utara, Butuh Perhatian Pemerintah